Tawaf hanya ada di Masjidil Haram
DenaTour - Salah satu keistimewaan Masjidil Haram adalah tawaf. Tawaf adalah satu ibadah yang tidak bisa dilakukan di masjid manapun selain Masjidil Haram dengan mengelilingi kabah sebanyak 7 kali dengan posisi kabah berada disebelah kiri dan dimulai dari sejajar Hajar Aswad. Orang yang melakukan tawaf harus dalam keadaan suci dari hadas besar, kecil dan najis.
Macam-macam tawaf sebagai berikut :
- Tawaf Qudum ialah tawaf sunat sebagai penghormatan pada Baitullah (tahiyat), bagi orang yang melaksanakan haji ifrad atau haji qiran, sedangkan bagi haji tamattu' ketika pertama kali memasuki kota Mekkah langsung melakukan tawaf umrah. Tawaf umroh adalah rukun umrah, orang yang telah melakukan tawaf umroh berarti dia telah melakukan tawaf qudum karena didalamnya telah mencakup makna tawaf qudum.
- Tawaf Ifadah ialah tawaf rukun haji apabila di tinggalkan tidak sah hajinya (batal). adapun waktunya sesudah Wukuf di Arafah sedangkan awal waktunya setelah lewat tengah malam tanggal 10 Julhijah.
- Tawaf Sunat ialah tawaf yang dilakukan setiap masuk masjidil Haram tanpa pakaian ihram dan bukan dalam rangka haji. Tawaf sunat bisa dikerjakan kapan pun di dalam Masjidil Haram. Ia menjadi pengganti tahiyatul masjid bagi Masjidil Haram.
- Tawaf Wada ialah tawaf pamitan yang wajib dilakukan seseorang yang akan meninggalkan kota Mekkah dan Tawaf Wada tersebut tidak disertai dengan sa'i.
Hukum Tawaf Wada saat Haji maupun Umroh
Tawaf wada hukumnya wajib dalam mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali, kecuali wanita yang haid dan penduduk Makkah. Seorang perempuan yang sedang haid boleh melambaikan tangan saja dari luar Masjidil Haram. Atau bagi yang sedang haid tapi tinggal sedikit haidnya, boleh Tawaf Wada asal mandi dulu dan dijamin haidnya tidak menetes keluar.
Wajibnya tawaf wada ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA yang berkata,
“Setiap manusia diperintahkan untuk menjadikan saat terakhirnya di Kota Makkah di sisi Baitullah (Ka’bah), hanya perintah ini tidak ditujukan bagi wanita haid.” (HR Bukhari & Muslim).
Tawaf wada ini adalah sebuah momen yang paling berat dirasakan oleh setiap jamaah. Momen perpisahan dengan Baitullah ini membuat mereka larut dalam suasana sedih bercampur haru dengan penuh harap dan doa semoga Allah SWT memberi kesempatan bagi mereka untuk dapat datang lagi suatu saat ke Baitullah, baik untuk berhaji maupun umrah.
Seperti tawaf yang lain, tawaf wada terdiri atas tujuh putaran yang dilakukan mengelilingi Ka’bah ke arah kiri. Diawali dan disudahi di rukun Hajar Aswad.
Namun, perbedaannya adalah bahwa dalam tawaf wada tidak disunahkan melakukan shalat sunah tawaf. Seusai mengerjakan tawaf wada, setiap jamaah haji diizinkan untuk meninggalkan Baitullah dengan cara yang wajar tanpa harus berjalan mundur atau sambil menunduk.
Siapa yang tidak menjalani tawaf wada, ia wajib membayar dam sebesar satu ekor kambing, baik disengaja maupun bila terlupa. Kambing tersebut disembelih di mana saja dan dibagikan kepada kaum fakir yang membutuhkan.
Tawaf wada ini hanya diwajibkan bagi jamaah haji yang tinggal di luar Kota Makkah. Adapun jamaah haji yang tinggal di Kota Makkah, mereka tidak berkewajiban melakukan tawaf wada dan tiada kewajiban bagi mereka untuk membayar dam bila mereka tidak mengerjakannya. Wallahu a’lam.
0 Response to "Tawaf hanya ada di Masjidil Haram "
Posting Komentar